Pengertian Resep
Resep adalah permintaan tertulis seorang dokter , dokter gigi atau
dokter hewan yang diberi ijin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku kepada apoteker pengelola apotik untuk menyediakan dan menyerahkan obat-obatan
bagi penderita. Resep disebut juga formulae medicae, terdiri
dari formulae officinalis (yaitu resep yang tercantum dalam
buku farma-kope atau buku lainnya dan merupakan standar) dan formulae magistralis (yaitu
resep yang ditulis oleh dokter)
Resep selalu dimulai dengan tanda R/ yang artinya recipe (ambilah).
Dibelakang tanda ini (R/) biasanya baru tertera nama dan jumlah obat. Umumnya
resep ditulis dalam bahasa latin. Suatu resep yang lengkap harus memuat :
§ Nama, alamat dan nomor izin praktek dokter, dokter gigi
atau dokter hewan
§ Tanggal penulisan resep, nama setiap obat atau komposisi
obat
§ Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep
§ Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
§ Nama pasien, jenis hewan, umur, serta alamat/pemilik
hewan
§ Tanda seru dan paraf dokter untuk resep yang mengandung
obat yang jumlahnya melebihi dosis maksimal.
Contoh
bentuk resep dokter adalah sebagai berikut :
|
Dr. S.H. Pudjihadi
DSP/50005/03.P/75B
|
|||
|
Jl. Yusuf Adiwinata SH 62 – Jakarta, Telp. 45011
Jam bicara 3 - 5 sore
Hari Senin , Rabu,
Jum’at
|
|||
|
Jakarta, 20 Mei 2000
|
|||
|
R/
|
Extr. Bellad
|
120 mg
|
|
|
HCl
Ephed.
|
300 mg
|
||
|
C.T.M
|
50 mg
|
||
|
Doveri Pulv.
|
3
|
||
|
O.B.H
|
300 ml
|
||
|
m.f. potio
|
|||
|
s.t.d.d. C
|
|||
|
Paraf dokter
|
|||
|
Pro
|
:
Halimah
|
||
|
Umur
|
: 7 tahun
|
||
|
Alamat
|
: Jl. A. Yani 57 Surabaya.
|
||
Pembagian
suatu resep yang lengkap :
1). Tanggal dan tempat ditulisnya resep ( inscriptio )
2). Aturan pakai dari obat yang tertulis ( signatura )
3). Paraf/tanda tangan dokter yang menulis resep (
subcriptio )
4). Tanda buka penulisan resep dengan R/ ( invecatio )
5). Nama obat, jumlah dan cara membuatnya ( praescriptio
atau ordinatio )
Yang berhak menulis resep adalah dokter, dokter gigi (terbatas pada pengobatan
gigi dan mulut) dan dokter hewan (terbatas pada pengobatan hewan). Dokter gigi
diberi ijin menulis resep dari segala macam obat untuk pemakaian melalui mulut,
injeksi (parentral) atau cara pemakaian lainnya, khusus untuk mengobati
penyakit gigi dan mulut. Sedangkan pembiusan / patirasa secara umum tetap
dilarang bagi dokter gigi (S.E.) Depkes No. 19/Ph/62 Mei 1962.
Resep untuk pengobat segera
Untuk penderita yang memerlukan pengobatan segera dokter dapat memberi tanda :
Cito : segera
Urgent : penting
Statim : penting
P.I.M : Periculum In Mora = berbahaya
bila ditunda.
pada
bagian atas kanan resep, apoteker harus mendahulukan pelayanan resep ini
termasuk resep antidotum .
Bila dokter ingin agar resepnya dapat diulang, maka dalam resep ditulis Iteratie. Dan
ditulis berapa kali resep boleh diulang. Misalkan iteratie 3 X, artinya resep
dapat dilayani 1 + 3 kali ulangan = 4 X . Untuk resep yang
mengandung narkotika, tidak dapat ditulis iteratie tetapi selalu dengan resep
baru.
Komponen Resep Menurut Fungsi
Menurut
fungsi bahan obatnya resep terbagi atas :
1). Remidium Cardinal, adalah obat yang berkhasiat utama
2). Remidium Ajuvans, adalah obat yang menunjang
bekerjanya bahan obat utama
3). Corrigens, adalah zat tambahan
yang digunakan untuk memperbaiki warna, rasa dan bau dari obat utama.
Corrigens dapat kita bedakan sebagai berikut :
|
a.
|
Corrigens Actionis,
|
digunakan untuk
memperbaiki kerja zat berkhasiat utama.
Contohnya pulvis doveri
terdiri dari kalii sulfas, ipecacuanhae radix, dan opii pulvis. Opii pulvis
sebagai zat berkhasiat utama menyebabkan orang sukar buang air besar,
karena itu diberi kalii sulfas sebagai pencahar sekaligus
memperbaiki kerja opii pulvis tsb.
|
|
b.
|
Corrigens Odoris,
|
digunakan untuk
memperbaiki bau dari obat. Contohnya oleum Cinnamommi dalam emulsi minyak
ikan.
|
|
c.
|
Corrigens Saporis,
|
digunakan untuk
memperbaiki rasa obat. Contohnya saccharosa atau sirupus simplex untuk obat -
obatan yang pahit rasanya.
|
|
d.
|
Corrigens Coloris,
|
digunakan untuk
memperbaiki warna obat . Contohnya obat untuk anak diberi warna merah agar
menarik untuk diminum.
|
|
e.
|
Corrigens Solubilis,
|
digunakan untuk
memperbaiki kelarutan dari obat utama. Contohnya Iodium dapat mudah larut
dalam larutan pekat KI / NaI
|
4). Constituens / Vehiculum / Exipiens, merupakan zat tambahan. Adalah bahan obat yang bersifat
netral dan dipakai sebagai bahan pengisi dan pemberi bentuk, sehingga menjadi
obat yang cocok. Contohnya laktosum pada serbuk, amylum dan talcum pada bedak
tabur.
Contoh
resep berdasarkan fungsi bahan obatnya.
R/
Sulfadiazin
0,500 -
Remidium Cardinale
Bic, Natric
0,300 -
Remidium Ajuvans
Saccharum
0,100 -
Corrigens Saporis
Lact.
0,200
- Constituens
Mf. Pulv.dtd no X
S.t.d.d.p. I
Pro : Tn. Budi
Salinan Resep (Copy Resep)
Salinan resep adalah salinan yang dibuat oleh apotik, selain memuat semua
keterangan yang terdapat dalam resep asli juga harus memuat :
1). Nama dan alamat apotik
2). Nama dan nomer izin apoteker pengelola apotik.
3). Tanda tangan atau paraf apoteker pengelola apotik
4). Tanda det (detur) untuk obat
yang sudah diserahkan dan tandanedet (nedetur) untuk obat yang
belum diserahkan, pada resep dengan tanda ITER …X diberi tanda
detur orig / detur …..X
5). Nomor resep dan tanggal pembuatan.
Contoh
salinan resep.
|
APOTIK
BAHARI
Jl.
Thamrin No. 3
Jakarta
- Telp. 378945
APA
: Drs. Bambang Hariyanto, Apt
SIK
.....................................................
|
|
Salinan resep
No : 259
Dari
dokter
: Joko Susilo
Ditulis
tanggal
: 5 Nofember 2001
Pro
:
Nn. Andriani
R/ Amoxycillin
500 No. XII
S.3.d.d.I
----- det
R/ Ponstan
FCT
No. XII
S.p.r.n.
I
-----ne det
Jakarta,
5 Nofember 2001
Cap
apotik
pcc
Tanda
tangan APA
|
Istilah lain dari copy resep adalah apograph, exemplum, afschrif.
Apabila Apoteker Pengelola Apotik berhalangan melakukan tugasnya,
penandatanganan atau pencantuman paraf pada salinan resep yang dimaksud diatas
dilakukan oleh Apoteker Pendamping atau Apoteker Pengganti dengan mencantumkan
nama terang dan status yang bersangkutan.
Salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep atau yang
merawat penderita, penderita sendiri dan petugas kesehatan atau petugas lain
yang berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku (contohnya petugas
pengadilan bila diper-lukan untuk suatu perkara).
Penyimpanan Resep
Apoteker Pengelola Apotik mengatur resep yang telah dikerjakan menurut urutan
tanggal dan nomor urut penerimaan resep. Resep harus disimpan
sekurang-kurangnya selama 3 tahun. Resep yang mengandung narkotika harus
dipisahkan dari resep lainnya.Resep yang disimpan melebihi jangka 3 tahun dapat
dimusnahkan.
Pemusnahan resep dilakukan dengan cara dibakar atau dengan cara lain yang memadai
oleh Apoteker Pengelola Apotik bersama-sama dengan sekurang-kurangnya seorang
petugas apotik. Pada pemusnahan resep harus dibuat berita acara pemusnahan
sesuai dengan bentuk yang telah ditentukan, rangkap 4 dan ditanda-tangani oleh
APA bersama dengan sekurang-kurangnya seorang petugas apotik.
Apoteker tidak dibenarkan mengulangi penyerahan obat atas dasar resep yang sama
apabila pada resep aslinya tercantum tanda n.i. ( ne iteratur = tidak
boleh diulang) atau obat narkotika atau obat lain yang oleh Menkes (khususnya
Dir Jen. POM) yang ditetapkan sebagai obat yang tidak boleh diulang tanpa resep
baru dari dokter.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar