Farmakope memuat persyaratan kemurniaan, sifat
kimia dan fisika, cara pemeriksaan, serta beberapa ketentuan lain yang
berhubungan dengan obat-obatan.
Ketentuan Umum Farmakope Indonesia IV
Farmakope edisi terbaru yang berlaku hingga saat ini adalah
Farmakope Indonesia edisi Empat. Judul tersebut dapat disingkat menjadi
Farmakope Indonesia edisi IV atau FI
IV. Jika digunakan
istilah FI tanpa keterangan lain selama periode berlakunya Farmakope Indonesia
ini, maka yang dimaksudkan adalah FI IV dan semua suplemennya.
Bahan dan Proses
Sediaan
resmi dibuat dari bahan-bahan yang memenuhi persyaratan dalam monografi
Farmakope untuk masing-masing bahan yang bersangkutan, yang monografinya
tersedia dalam Farmakope.
Air
yang digunakan sebagai bahan dalam sediaan resmi harus memenuhi persyaratan
untuk air, air untuk injeksi atau salah satu bentuk steril air yang tercantum
dalam monografi dalam FI ini. Air yang dapat diminum dan memenuhi persyaratan
air minum yang diatur oleh pemerintah dapat digunakan dalam memproduksi sediaan
resmi.
Bahan
resmi harus dibuat sesuai dengan prinsip-prinsip cara pembuatan yang baik dan
dari bahan yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, untuk menjamin
agar bahan yang dihasilkan memenuhi semua persyaratan yang tertera pada
monografi Farmakope.
Apabila
monografi suatu sediaan memerlukan bahan yang jumlahnya dinyatakan sebagai zat
yang telah dikeringkan, bahan tersebut tidak perlu dikeringkan terlebih dahulu
sebelum digunakan, asalkan adanya air atau zat lain yang mudah menguap
diperkenankan dalam jumlah yang ditetapkan.
Bahan Tambahan
Bahan
resmi yang dibedakan dari sediaan resmi tidak boleh mengandung bahan yang
ditambahkan kecuali secara khusus diperkenankan dalam monografi. Apabila
diperkenankan pada penandaan harus tertera nama dan jumlah bahan tam-bahan
tersebut.
Kecuali
dinyatakan lain dalam monografi atau dalam ketentuan umum, bahan-bahan yang
diperlukan seperti bahan dasar, penyalut, pewarna, penyedap, pengawet, pemantap
dan pembawa dapat ditambahkan ke dalam sediaan resmi untuk meningkatkan
stabilitas, manfaat atau penampilan maupun untuk memudahkan pembuatan. Bahan
tambahan tersebut dianggap tidak sesuai dan dilarang digunakan, kecuali :
1. bahan
tersebut tidak membahayakan dalam jumlah yang digunakan
2. tidak
melebihi jumlah minimum yang diperlukan untuk memberikan efek yang diharapkan.
3. tidak
mengurangi ketersediaan hayati, efek terapi atau keamanan dari sediaan resmi.
4. tidak
mengganggu dalam pengujian dan penetapan kadar.
Udara
didalam wadah sediaan resmi dapat dikeluarkan atau diganti dengan
karbondioksida, helium, nitrogen atau gas lain yang sesuai. Gas tersebut harus
dinyatakan pada etiket kecuali dinyatakan lain dalam monografi.
Tangas Uap.
Jika
dinyatakan penggunaan tangas uap, yang dimaksud adalah tangas dengan uap panas
mengalir. Dapat juga digunakan pamanas lain yang dapat diatur hingga suhunya
sama dengan uap panas mengalir.
Tangas Air
Jika
dinyatakan penggunaan tangas air, tanpa menyebutkan suhu tertentu, yang
dimaksud adalah tangas air yang mendidih kuat.
Larutan.
Kecuali
dinyatakan lain, larutan untuk pengujian atau penetapan kadar dibuat dengan air
sebagai pelarut.
Pernyataan
1 dalam 10 mempunyai arti 1 bagian volume cairan atau 1 bagian bobot zat padat
diencerkan dengan atau dilarutkan dalam pengencer atau pelarut secukupnya
hingga volume akhir 10 bagian volume.
Pernyataan
20 : 5 : 2 mempunyai arti beberapa cairan dengan perbandingan volume
seperti yang disebutkan, dicampur.
Bobot Jenis
Kecuali
dinyatakan lain, bobot jenis adalah perbandingan bobot zat diudara pada suhu
25 o
terhadap bobot air dengan volume sama pada suhu 25 o
Suhu
Kecuali
dinyatakan lain, semua suhu di dalam Farmakope dinyatakan dalam derajat celcius dan
semua pengukuran dilakukan pada suhu 25 o. Jika
dinyatakan suhu kamar terkendali , yang dimaksud adalah suhu
15 odan
30 o
Air
Kecuali
dinyatakan lain, yang dimaksud dengan air dalam pengujian dan penetapan
kadar adalah air yang dimurnikan.
Pemerian
Pemerian
memuat paparan mengenai sifat zat secara umum terutama meliputi wujud, rupa,
warna, rasa, bau dan untuk beberapa hal dilengkapi dengan sifat kimia atau
sifat fisika, dimaksudkan untuk dijadikan petunjuk dalam pengelolaan,
peracikan, dan penggunaan.
Pernyataan
dalam pemerian tidak cukup kuat dijadikan syarat baku, tetapi meskipun demikian
secara tidak langsung dapat membantu dalam penilaian pendahuluan terhadap mutu
zat yang bersangkutan.
Kelarutan
Kelarutan
zat yang tercantum dalam farmakope dinyatakan dengan istilah sebagai berikut :
Istilah
kelarutan
|
Jumlah
bagian pelarut yang diperlukan untuk melarutkan satu bagian zat.
|
Sangat mudah larut
Mudah larut
Larut
Agak sukar larut
Sukar larut
Sangat sukar larut
Praktis tidak larut
|
Kurang dari 1
1 sampai 10
10 sampai 30
30 sampai 100
100 sampai 1000
1000 sampai 10.000
lebih dari 10.000
|
Wadah dan Penyimpanan
Wadah
dan sumbatnya tidak boleh mempengaruhi bahan yang disimpan didalamnya baik
secara kimia maupun secara fisika, yang dapat mengakibatkan perubahan kekuatan,
mutu atau kemurniannya hingga tidak memenuhi persyaratan resmi.
Kecuali
dinyatakan lain, persyaratan wadah yang tertera di Farmakope juga berlaku untuk
wadah yang digunakan dalam penyerahan obat oleh apoteker.
Kemasan tahan rusak
Wadah
suatu bahan steril yang dimaksudkan untuk pengobatan mata atau telinga, kecuali
yang disiapkan segera sebelum diserahkan atas resep dokter , harus disegel
sedemikian rupa hingga isinya tidak dapat digunakan tanpa merusak segel.
Wadah tidak tembus cahaya
Wadah
tidak tembus cahaya harus dapat melindungi isi dari pengaruh cahaya, dibuat
dari bahan khusus yang mempunyai sifat menahan cahaya atau dengan melapisi
wadah tersebut .
Wadah
yang bening dan tidak berwarna atau wadah yang tembus cahaya dapat dibuat tidak
tembus cahaya dengan cara memberi pembungkus yang buram. Dalam hal ini pada
etiket harus disebutkan bahwa pembungkus buram diperlukan sampai isi dari wadah
habis karena diminum atau digunakan untuk keperluan lain.
Jika
dalam monografi dinyatakan “Terlindung dari cahaya “ dimaksudkan agar
penyimpanan dilakukan dalam wadah tidak tembus cahaya.
Wadah tertutup baik
Wadah
tertutup baik harus melindungi isi terhadap masuknya bahan padat dan mencegah
kehilangan bahan selama penanganan , pengangkutan, penyimpanan dan
distribusi.
Wadah tertutup rapat
Harus
melindungi isi terhadap masuknya bahan cair , bahan padat atau uap dan mencegah
kehilangan, merekat, mencair atau menguapnya bahan selama pena-nganan ,
pengangkutan dan distribusi dan harus dapat ditutup rapat kembali. Wadah tertutup
rapat dapat diganti dengan wadah tertutup kedap untuk bahan dosis tunggal.
Wadah tertutup kedap
Harus
dapat mencegah menembusnya udara atau gas selama penanganan, pengangkutan,
penyimpanan dan distribusi.
Wadah satuan tunggal
Digunakan
untuk produk obat yang dimaksudkan untuk digunakan sebagai dosis tunggal yang
harus digunakan segera setelah dibuka. Wadah atau pembung-kusnya
sebaiknya dirancang sedemikian rupa, hingga dapat diketahui apabila wadah
tersebut pernah dibuka. Tiap wadah satuan tunggal harus diberi etiket
yang menye-butkan identitas, kadar atau kekuatan, nama produsen, nomor batch
dan tanggal ka-daluarsa.
Wadah dosis tunggal
Adalah
wadah satuan tunggal untuk bahan untuk bahan yang hanya digunakan secara
parenteral.
Wadah dosis satuan
Adalah
wadah satuan tunggal untuk bahan yang digunakan bukan secara parenteral dalam
doosis tunggal, langsung dari wadah.
Wadah satuan ganda
Adalah
wadah yang memungkinkan dapat diambil isinya beberapa kali tanpa mengakibatkan
perubahan kekuatan, mutu atau kemurnian sisa zat dalam wadah tersebut.
Wadah dosis ganda
Adalah
wadah satuan ganda untuk bahan yang digunakan hanya secara parenteral
Suhu penyimpanan
Dingin
|
adalah suhu tidak lebih
dari 8o
Lemari pendingin memiliki
suhu antara 2o dan 8o sedangkan lemari pembeku mempunyai suhu
antara - 20o dan -10o
|
Sejuk
|
adalah suhu antara
8o dan 15o.
Kecuali dinyatakan lain
harus disimpan pada suhu sejuk
dapat
disimpan di dalam lemari pendingin
|
Suhu kamar
|
adalah suhu pada ruang
kerja.
Suhu kamar terkendali
adalah suhu yang diatur antara 15 o dan
30o
|
Hangat
|
adalah suhu antara 30o dan
40 o
|
Panas
berlebih
|
adalah suhu di atas 40o
|
Penandaan
Bahan
dan sediaan yang disebutkan dalam farmakope harus diberi penandaan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persen
- Persen
bobot per bobot ( b/b) , menyatakan jumlah gram zat dalam 100 gram larutan atau
campuran,.
- Persen
bobot per volume ( b/v) , menyatakan jumlah gram zat dalam 100 ml larutan,
sebagai pelarut dapat digunakan air atau pelarut lain.
- Persen
volume per volume (v/v), menyatakan jumlah ml zat dalam 100 ml larutan
Pernyataan persen tanpa penjelasan lebih lanjut untuk
campuran padat atau setengah padat, yang dimaksud adalah b/b, untuk larutan dan
suspensi suatu zat padat dalam cairan yang dimaksud adalah b/v , untuk larutan
cairan di dalam cairan yang dimak-sud adalah v/v dan untuk larutan gas dalam
cairan yang dimaksud adalah b/v.
Daluarsa
Adalah
waktu yang menunjukkan batas terakhir obat masih memenuhi syarat baku. Daluarsa
dinyatakan dalam bulan dan tahun, harus dicantumkan dalam etiket.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar