Karena banyak yang menanyakan bagaimana cara menjadi anggota Persatuan Ahli Farmasi Indonesia, maka kali ini saya akan membahas mengenai hal tersebut berdasar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Saya akan berikan juga formulir pendaftaran keanggotaan PAFI beserta tata caranya. Semoga artikel ini dapat membantu rekan-rekan Tenaga Teknis Kefarmasian di seluruh tanah air, bahkan diseluruh dunia untuk dapat menjadi anggota PAFI.
Pertanyaan pertama yang terbesit ketika membahas keanggotaan TTK di PAFI tentu ialah siapa saja yang dapat diterima menjadi anggota. Jawabannya tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) AD PAFI, yaitu semua warga Negara Indonesia yang bakti karyanya dibidang farmasi. Karena bentuk bakti karya dibidang farmasi tersebut berbeda-beda, tentunya ada klasifikasi keanggotaan PAFI yaitu:
- Anggota Biasa, yakni Ahli Farmasi minimal tamatan pendidikan Sekolah Asisten Apoteker/ Sekolah Menengah Farmasi;
- Anggota Luar Biasa, yakni mereka yang bidang tugasnya bersangkutan dengan farmasi; dan
- Anggota Kehormatan, yakni mereka yang telah berjasa kepada PAFI danmereka yang telah berjasa dalam bidan farmasi.
Berdasar jenis keanggotaan PAFI itulah kita dapat mengajukan secara tertulis kepada Pimpinan Organisasi dengan mengisi formulir sesuai peraturan yang berlaku, yang nantinya akan diberikan kartu tanda keanggotaan apabila telah memenuhi persyaratan. Persyaratan seorang warga Negara Indonesia yang dapat diterima menjadi anggota PAFI diautur dalam Pasal 1 ayat (1) ART, yaitu:
- Menyetujui dan menerima Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program Organisasi dan Peraturan-Peraturan Organisasi;
- Sanggup secara aktif mengikuti kegiatan-kegiatan organisasi; serta
- Ditetapkan dan disahkan oleh Pengurus.
Tata cara mengurus Kartu Tanda Anggota Nasional (KTAN) PAFI ini saya tulis berdasarkan peraturan organisasi PAFI, yaitu Keputusan Nomor 03 Tahun 2011 tentang Perubahan Keputusan Nomor 03 Tahun 2009 Tentang Kartu Tanda Anggota Nasional (KTAN):
- Setiap Tenaga Teknis Kefarmasian mengisi Formulir Data Isian Kartu Tanda Anggota Nasional (KTAN) dengan tulisan jelas dan dapat dengan mudah dibaca, melampirkan 1 (satu) lembar pas foto terbaru, berwarna, wajah menghadap ke depan, ukuran 3 x 4 cm dan satu lembar foto copy SIAA atau kalau belum memiliki SIAA, melampirkan 1 lembar foto copy Ijazah Sarjana Farmasi atau Ijazah Akademi Farmasi atau Ijazah Poltekkes Jurusan Farmasi atau Ijazah Poltekkes Jurusan Akafarma atau Ijazah Poltekkes Jurusan Anafarma atau Ijazah Asisten Apoteker bagi lulusan SAA dan SMF. Bagi lulusan SMK Farmasi disamping melampirkan foto copy Ijazah juga melampirkan foto copy Sertifikat Kompetensi Keahlian SMK Bidang Kesehatan Program Keahlian Farmasi yang diterbitkan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Contoh formulir KTAN :
- Setiap atau beberapa orang Tenaga Tehnik Kefarmasian mengirimkan formulir KTAN yang sudah diisi beserta lampirannya dan bukti transfer melalui e-mail kepada Pengurus Pusat PAFI Departemen Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan ke salah satu dari tiga alamat e-mail ini (1) www.emy_pafi@yahoo.com (2) emy_pafi.depokk@yahoo.co.id (3) emisriwahyuni09001013@gmail.com.
- Biaya Kartu Tanda Anggota Nasional (KTAN) PAFI adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan perincian : Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk Pengurus Daerah; Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk Pengurus Cabang; Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk Pengurus Pusat PAFI dan Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) untuk biaya produksi dan ongkos kirim KTAN ke alamat Pengirim.
- Setiap atau beberapa orang Tenaga Tehnis Kefarmasian mengirimkan biaya KTAN dengan mentransfer sendiri-sendiri atau bersama-sama masing-masing Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Bendahara Umum Pengurus Pusat PAFI Bank BCA KCP Purbalingga Jawa Tengah Nomor Rekening AC. 0970300988 atau BANK MANDIRI KCP Purbalingga No. Rekening : AC 139-00-1096737-4 a/n. SUGIARTI. Bukti transfer biaya KTAN bersama formulir KTAN dan lampirannya dikirim ke salah satu alamat e-mail tersebut diatas.
- Departemen Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan Pengurus Pusat PAFI berkewajiban segera memproses pembuatan KTAN sejak di terimanya berkas permohonan KTAN dari seorang atau beberapa orang Tenaga Tehnik Kefarmasian dan segera mengirimkan kembali setelah KTAN selesai dibuat dan siap dikirin melalui pos kilat khusus ke alamat pemilik KTAN atau pengirim.
Nah demikian cara membuat kartu tanda anggota nasional (KTAN) Persatuan Ahli Farmasi Indonesia, semoga mudah dimengerti. Yang penting sekarang action karena permenkes mengenai registrasi tenaga kefarmasian telah diundangkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar