Selasa, 05 Februari 2013

Teori Cara Membuat, Memperpanjang dan Pencabutan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian | STRTTK


surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian, strttk
STRTTK
Pada awalnya saya ingin membuat tulisan ini berdasarkan praktiknya dilapangan. Namun karena banyaknya pertanyaan bagaimana cara membuat Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian ini, maka saya buat terlebih dahulu caranya berdasarkan teori yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889MenkesPerV2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian. Semoga dengan begini dapat memberi gambaran secara jelas bagaimana proses pembuatan, perpanjangan, dan pencabutan STRTTK bagi lulusan baru dari Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, maupun Tenaga Menengah Farmasi/ Asisten Apoteker. Oh iya, sebenarnya kata yang tepat adalah “memperoleh” bukan “membuat”. Tau sendiri kan, yang membuat bukan kita, tapi Dinkes. Jadi kalau ada yang membuat tulisan ilmiah berdasarkan artikel ini, gunakan kata yang tepat ya.
Sebagaimana telah saya tuliskan dalam artikel Pengaturan Baru tentang Registrasi dan Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian, bahwa STRTTK adalah perizinan baru untuk menggantikan Surat Izin Asisten Apoteker. Karen sifatnya yang menggantikan itulah, tentu banyak kesamaan diantara keduanya. Diantaranya adalah kesamaan masa berlaku, tempat pembuatan, proses pembuatan, penggunaan, dan lain-lain. Tapi kalau tidak ada penambahan yang sifatnya positif tentu bisa dibilang bahwa pemerintah selama ini tidak belajar dari kesalahan-kesalahan dimasa lampau. Penambahan apakah yang dimaksud? Mari kita simak bersama, bagaimana proses pembuatan dan perpanjangan STRTTK ini.
Membuat Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian | STRTTK
Hal pertama yang harus dilakukan oleh Tenaga Teknis Kefarmasian untuk memperoleh STRTTK adalah dengan mengajukan pemohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat. Jadi silahkan datang ke dinkes propinsi setempat untuk mengisi surat permohonan pembuatan STRTTK, yang tentunya juga dilengkapi dengan persyaratan yaitu:
  • Fotokopi ijazah Sarjana Farmasi atau Ahli Madya Farmasi atau Analis Farmasi atau Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker;
  • Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memilikisurat izin praktik;
  • Surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian;
  • Surat rekomendasi kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA, atau pimpinan institusi pendidikan lulusan, atau organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian; dan
  • Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
Setelah surat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap, maka dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak hari tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat harus telah menerbitkan STRTTK. Kemudian STRTTK yang telah diterbitkan tersebut akan berlaku selama 5 (lima) tahun.
Yang berbeda antara persyaratan STRTTK ini dengan SIAA, diantaranya adalah:
  • Tidak diperlukan untuk melampirkan lafal sumpah. Padahal saya beberapakali menyaksikan ada rekan kita yang tidak segan berbuat salah karena menganggap dirinya tidak mengucapkan sumpah.
  • Entah akan disamakan atau tidak. Pada STRTTK hasil konversi dari SIAA, masa berlakunya disesuaikan dengan tanggal lahir.
  • Surat rekomendasi, terutama oleh organisasi ttk. Semoga di rakernas nanti akan lebih baik.

Memperpanjang Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian | STRTTK

Untuk memperpanjang STRTTK, caranya tidaklah jauh berbeda dengan cara membuatnya ataupun dengan cara memperpanjang SIAA . Yaitu dengan mengajukan permohonan ke Dinkes Propinsi setempat, dengan membawa persyaratan sebagaimana saya sebutkan diatas dalam membuat STRTTK. Nah, yang berbeda ialah pada Permenkes 889/2011 diatur dengan tegas bahwa permohonan ini harus diajukan minimal 6 (enam) bulan sebelum STRTTK habis masa berlakunya.

Pencabutan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian | STRTTK

Pencabutan STRTTK, disebabkan oleh:
  • Permohonan yang bersangkutan;
  • Pemilik STRTTK tidak lagi memenuhi persyaratan fisik dan mental untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian berdasarkan surat keterangan dokter;
  • Melakukan pelanggaran disiplin tenaga kefarmasian; atau
  • Melakukan pelanggaran hukum di bidang kefarmasian yang dibuktikan dengan putusan pengadilan.
Pencabutan STRTTK tersebut disampaikan kepada pemilik STRTTK dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas KesehatanKabupaten/Kota dan organisasi yang menghimpun Tenaga teknis Kefarmasian. Karenanya penting untuk semua TTK agar terdaftar sebagai anggota dari Persatuan Ahli Farmasi Indonesia, agar apabila hal ini terjadi dapat segera ditindah lanjuti.
Demikian teori yang bisa saya simpulkan dari Permenkes 889/2011 mengenai pembuatan, perpanjangan, dan pencabutan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian. Selanjutnya perizinan yang wajib dimiliki TTK setelah memiliki STRTTK adalah Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian, atau yang disingkat SIKTTK. Ditunggu ya artikel selanjutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar