Selasa, 05 Februari 2013

Pengaturan Baru tentang Registrasi dan Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian


Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
Permenkes 889 2011
Teman-teman semua pasti sudah banyak yang tau bahwa tertanggal 1 juni 2011 kemarin telah diundangkan (klik link berikut untuk download) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889MenkesPerV2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian. Artinya aturan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, bahwa pada tahun ini juga diselenggarakan registrasi dan perizinan baru bagi tenaga kefarmasian segera terlaksana. Karena sifatnya yang sangat penting ini, wajib bagi kita sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian untuk mengetahui perkembangan terbaru ini.
Sebelum dengan panjang lebar saya menjelaskan mengenai tata cara mengurus surat registrasi dan perizinan baru bagi TTK, di artikel ini saya batasi terlebih dahulu pada cakupan secara umum mengenai apa yang baru dan harus segera dilakukan. Mengapa? Karena sampai sekarangpun saya masih menemukan pertanyaan mengenai bagaimana cara membuat SIAA dan SIKAA, padahal peraturan mengenai izin tersebut telah ada sejak tahun 2003. Oleh sebab itu, artikel ini hanya khusus mengenai hal yang penting mengenai hal baru dan yang harus segera diperbuat saja.
Hal baru yang pertama adalah Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian. Bagi yang telah memiliki Surat Izin Asisten Apoteker, maka STRTTK adalah pengganti dari SIAA. Namun bagi lulusan diatas 2002 yang belum memiliki SIAA, dan yang anda miliki adalah SIK lama yang dikeluarkan olah Dirjen Binfar, maka SIK tersebut tidak berlaku lagi. Teman-teman dapat memperolehnya di Dinas Kesehatan Propinsi setempat, tentunya dengan tata cara tertentu yang akan saya jelaskan pada artikel selanjutnya.
Hal baru yang kedua adalah Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian. Sebagaimana sudah bisa ditebak, maka SIKTTK adalah penggantik dari Surat Izin Kerja Asisten Apoteker atau yang disingkat SIKAA. Perolehannya pun sama, yaitu di Dinas Kesehatan Kota/ Kabupaten setempat.
Hal baru yang ketiga adalah SIKTTK hanya dapat digunakan di tiga tempat fasilitas kefarmasian yang sama. Artinya tidak boleh bekerja dilebih dari tiga tempat, dan tidak boleh bekerja diberbeda tempat. Mengenai jumlah tiga tempat adalah mutlak, namun apabila pindah kerja dan terdapat perbedaan tempat kerja yang tercatat di SIKTTK, maka harus membuat Surat Izin kerja Tenaga Teknis Kefarmasian yang baru. Hal ini tentunya dipertegas dalam salah satu ayat Permekes 889/2001 ini, yaitu harus menyebutkan tempat bekerja.
Hal baru yang keempat adalah masa berlaku STRTTK dan SIKTTK adalah sama-sama lima tahun. Lho! Bukannya udah dari dulu aturannya gitu? Iya, tapi pada praktiknya kan SIAA lima tahun dan SIKAA tiga tahun. Pada dasarnya sih bisa dimengerti penyebab perbedaan masa berlaku tersebut, yaitu karena perbedaan waktu kita mengurus kedua surat tersebut.
Hal baru yang kelima adalah Komite Farmasi Nasional. Yah, walau tidak secara langsung berkaitan dengan proses registrasi dan izin kerja Tenaga Teknis Kefarmasian. Tapi paling tidak kita harus tau karena merupakan unit non struktural yang bertanggung jawab kepada menteri melalui direktorat jenderal. Plus, salah satu anggotanya adalah berasal dari organisasi yang menghimpun TTK.
Hal penting yang harus segera dilakukan adalah bagi yang telah memiliki SIAA ataupun SIK lama diwajibkan segera mengganti menjadi STRTTK sebelum tanggal 31 Agustus 2011. Caranya dengan mendaftarkan diri di Kantor Dinas Kesehatan Propinsi setempat dengan membawa persyaratan:
  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Surat Izin Mengemudi/ Paspor;
  • fotokopi ijazah Tenaga Teknis Kefarmasian;
  • SIAA atau SIK Asisten Apoteker; dan
  • pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 cm
  • ukuran 2×3 cm sebanyak 2 (dua) lembar
Bagi yang baru luus, maka harus melalui cara reguler. Setelah mendapat STRTTK untuk pertama kali, maka teman-teman sekalian diwajibkan untuk membuat SIKTTK di Kantor Dinas Kesehatan Kota/ Kabupaten tempat kita bekerja.
Selain hal-hal tersebut, saya hendak menyampaikan satu pesan lagi yang tersurat dalam Permenkes 889/2011. Karena permenkes ini berada dibawah peraturan pemerintah, maka segela aturan yang berada dalam pp tersebut tetap sama harus diatur pula di permenkes. Dalam hal ini adalah pengaturan mengenai organisasi profesi. Karena di dalam pp 51/2009 hanya mengatur mengenai organisasi yang menghimpun para Apoteker, maka secara otomatis pada permenkes juga demikian. Jadi pada permenkes, setiap penyebutan kata “organisasi profesi” maksudnya adalah organisasi tempat berhimpunnya Apoteker. Karenannya didalam permenkes ini terdapat kata “organisasi tempat berhimpunnya Tenaga Teknis Kefarmasian”, dengan demikian tidak ada kesalahpahaman kembali mengenai organisasi satu-satunya dibidang farmasi adalah hanya tempat berhimpunnya Apoteker.
Demikian beberapa hal yang harus segera teman-teman Tenaga Teknis Kefarmasain ketahui dan lakukan. Semoga bermanfaat, dan apabila ada yang kurang ataupun salah, silahkan berikan komentar.

2 komentar:

  1. hai kaka,, mau tanya saya lulusan baru. dan mau buat STRTTK,, tapi masih bingung caranya,,
    kira2 persyaratannya apa saja? dan yg harus sya lakukan pertama kali itu kemana?? maksih..
    mohon bantuannya...

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus